Panduan Teknis Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023

 

Panduan Teknis Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023

Panduan Teknis Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023


Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Penyiapan guru sebagai profesi dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Di samping guru harus berkualifikasi S1, guru harus memiliki sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui
pendidikan profesi guru (PPG).
Dalam pelaksanaan PPG dalam jabatan, peserta PPG harus melalui seleksi akademik pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan. Seleksi ini dimaksudkan sebagai proses untuk memperoleh calon peserta PPG Daljab yang bermutu atau potensial berkembang yang mengacu pada profil lulusan PPG dan capaian pembelajaran lulusan (CPL), yaitu sebagai calon peserta PPG Daljab yang mampu menguasai CPL minimal baik calon peserta PPG Daljab yang memiliki potensi untuk berhasil mengikuti PPG secara maksimal.
Seleksi akademik pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga. Selanjutnya untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan seleksi akademik pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan 2023 maka disusun Panduan Teknis Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2023.

Berikut Panduan Teknis Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 :

Lebih baru Lebih lama