Linieritas Kualifikasi Akademik Dan Serdik

 

Linieritas Kualifikasi Akademik Dan Serdik

Linieritas Kualifikasi Akademik Dan Serdik

Dalam rangka pendaftaran pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
1. Calon guru PPPK berasal dari:
  • Guru dalam jabatan atau
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru.
2. Calon guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/ atau sertifikat pendidik.
3. Calon guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
4. Apabila Calon guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai kualifikasi akademiknya.
5. Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK tercantum dalam Lampiran SE DITJEN GTK NO 1460 berikut: 

Semoga bermanfaat.

Lebih baru Lebih lama