SOSIALISASI PELAKSANAAN UKMPPG 2023 TAHAP II

SOSIALISASI PELAKSANAAN UKMPPG 2023 TAHAP II

 SOSIALISASI PELAKSANAAN UKMPPG 2023 TAHAP II

PPG Dalam Jabatan adalah cara bagi guru yang tidak bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat mengajar dan kemudian menjadi bersertifikat.

Oleh karena itu, para guru yang belum bersertifikat tentunya tidak mau melewatkan kesempatan ini. Untuk menjadi anggota PPG Dalam Jabatan, mereka harus mengetahui aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam Permendikbud 2022 nomor 54 diatur secara rinci tata cara memperoleh sertifikat pendidik yaitu mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Guru Dalam Jabatan adalah Guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama diangkat sampai dengan tahun 2025. Dengan rincian :

1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak
2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis Nasional atau ujian kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru
3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan yang tidak termasuk poin 1 dan 2

Ada beberapa perubahan dalam UKMPPG DALJAB tahap 2, seperti ditunjukkan dalam gambar berikut.

SOSIALISASI PELAKSANAAN UKMPPG 2023 TAHAP II

Untuk lebih lengkapnya bisa lihat di bawah ini 



Contoh Soal SJT



Banyak yang tidak lulus karena kurang persiapan, maka dari itu gunakan waktunya untuk berlatih soal. Bila informasi ini bermanfaat silahkan share kepada rekan-rekan Anda. 


Lebih baru Lebih lama