Apa Itu RHK PMM?

 


Apa Itu RHK PMM?


Rencana Hasil Kerja atau RHK PMM adalah rincian sasaran kinerja guru ASN. RHK dibuat untuk mengembangkan kompetensi tenaga pendidik maupun kepala sekolah.

Pengisian RHK dapat dilakukan melalui fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang tersedia di Platform Merdeka Mengajar (PMM). Ini adalah aplikasi untuk membantu tenaga pendidik ASN dalam mengembangkan karier dan menentukan sasaran kinerja sesuai kebutuhan sekolah.

RHK PMM
Mengisi Rencana Hasil Kerja (RHK) merupakan salah satu tahapan Pengelolaan Kinerja di PMM.  Pengisian RHK dilakukan pada menu ‘Pengembangan Kompetensi’ di tahap Perencanaan Kinerja.
Dikutip dari laman Pusdatin Kemdikbud, guru maupun kepala sekolah harus memiliki rentang poin minimum antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 dalam satu semester.

Poin-poin tersebut dikumpulkan dengan memilih beberapa kegiatan RHK. Tiap kegiatan RHK memiliki poin yang nilainya berbeda-beda. Guru maupun kepala sekolah dapat memilih lebih dari satu RHK untuk mencapai poin minimum per semester.

Ketentuan Poin RHK
Pengisian RHK dilakukan dengan memilih kegiatan  yang efektif dan berdampak bagi diri sendiri, komunitas, maupun sekolah. Merujuk Platform Merdeka Mengajar, terdapat 18 jenis RHK yang dapat dipilih oleh tenaga pendidik dalam meningkatkan kompetensinya per semester. 
Tiap kegiatan memiliki poin yang berbeda-beda. Semuanya dapat diakumulasikan untuk memenuhi standar penilaian kinerja.

Berikut ketentuan pemilihan RHK untuk guru saat menyusun perencanaan kinerja:
  • Tenaga pendidik dapat memilih satu atau beberapa 'Rencana Hasil Kerja' yang sesuai dengan minat untuk mengumpulkan poin.
  • Penghitungan poin dilakukan dengan menjumlahkan target kuantitas dari ‘Rencana Hasil Kerja’ yang sudah dipilih sebelumnya. Target kuantitas adalah sesi kegiatan yang akan dilakukan guru melalui RHK.
  • Memilih lebih banyak sesi kegiatan akan menggandakan jumlah poin yang dihitung. Misalnya, tenaga pendidik memilih RHK “Menjadi peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi” dengan poin 8 per sesi.
Poin Rencana Hasil Kerja


Apabila tenaga pendidik memilih 2 kegiatan yang sama untuk RHK tersebut, maka poin yang akan diperoleh adalah 16 poin. Demikian informasi mengenai RHK, semoga bermanfaat.



Lebih baru Lebih lama