Jadwal Penerimaan PPPK Tahun 2023

 

Jadwal Penerimaan PPPK Tahun 2023

Jadwal Penerimaan PPPK Tahun 2023


Dalam surat edaran berkop Badan Kepegawaian Negara (BKN) per tanggal 10 Agustus itu menyebutkan, penerimaan dimulai 16 September 2023 nanti.

"Sehubungan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, bersama ini dengan hormat kami sampaikan jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana terlampir.

Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, kami mohon Bapak berkenan memberikan persetujuan jadwal pelaksanaan seleksi agar dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CASN Tahun 2023.

Demikian kami sampaikan, atas perkenan Bapak Menteri, kami ucapkan terima kasih."

Surat edaran ini juga tersebut memberikan gambaran jelas mengenai tanggal-tanggal penting yang harus diingat oleh para pelamar calon ASN.

Mengutip laman resmi KemenPAN-RB, pengurangan formasi tersebut disebabkan oleh sejumlah instansi tidak mengajukan atau mengusulkan formasi.

Berikut ini informasi detail rincian formasinya:

Formasi CPNS: 28.903 orang
Formasi PPPK: 543.593 orang

Adapun formasi CPNS dan PPPK tersebut juga diperuntukkan bagi instansi baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sebagai berikut:

Pemerintah Pusat:

CPNS: 28.903 orang
PPPK: 49.959 orang
Total: 78.862 orang

Pemerintah Daerah:

PPPK Guru: 296.084 orang
PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
PPPK Teknis: 42.826 orang
Total: 493.634 orang

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Untuk mengikuti proses seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023, berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi


Jadwal Penerimaan PPPK Tahun 2023

Jadwal Penerimaan PPPK Tahun 2023Jadwal Penerimaan PPPK Tahun 2023




Namun para calon pelamar diimbau untuk tetap memantau informasi resmi terkait penerimaan CPNS 2023 dan PPPK melalui sumber-sumber yang sah, seperti situs web resmi pemerintah dan akun media sosial resmi instansi terkait.

Semoga Bermanfaat.
Lebih baru Lebih lama