Akreditasi Sekolah

 

Akreditasi Sekolah

Akreditasi Sekolah

Akreditasi Sekolah - IASP-2020 dikembangkan dengan menitikberatkan penilaian pada 4 (empat) komponen penilaiann yaitu Mutu Lulusan, Proses Pembelajaran, Mutu Guru, dan Manajemen Sekolah/Madrasah dan mencakup jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB. Pengembangan IASP-2020 yang memakan waktu selama 2 (dua) tahun ini telah dilakukan mengacu pada banyak hasil penelitian baik di tingkat nasional maupun internasional terkait sekolah/madrasah efektif, akreditasi, dan riset-riset terkait penjaminan mutu pendidikan. Dalam penyusunannya, IASP-2020 juga dirancang dengan melibatkan banyak pakar dari berbagai latarbelakang (termasuk pakar dari luar negeri), praktisi pendidikan, BAN-S/M Provinsi dan asesor yang selama ini konsen dengan program akreditasi sekolah/madrasah. IASP-2020 juga telah diujicoba selama dua kali, ujicoba pada tahun 2019 dilaksanakan di 4 provinsi yakni Sumatera Barat, Jawa Barat, DIY dan Sulawesi Selatan, dan Ujicoba yang kedua dilaksanakan di 34 provinsi yang melibatkan 561 sekolah/madrasah sebagai sasaran uji coba pada tanggal 28 September sampai 3 Oktober 2020.

Mekanisme akreditasi sekolah

1. Penetapan Sasaran sekolah/madrasah
BAN-S/M menetapkan jumlah sasaran dan daftar satuan pendidikan yang akan diakreditasi di setiap provinsi berdasarkan data base BAN-S/M. BAP-S/M melakukan validasi terhadap data sekolah/madrasah yang akan diakreditasi pada tahun berjalan. Validasi data dilakukan untuk memastikan bahwa sekolah/madrasah yang akan diakreditasi memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan untuk diakreditasi.

Untuk memastikan bahwa sekolah memenuhi semua persyaratan, BAP-S/M berkoordinasi dengan Disdik Provinsi dan Kanwil Kemenag.

Hasil validasi yang dilakukan BAP-S/M dikirim kembali ke BAN-S/M untuk ditetapkan sebagai sasaran yang akan diakreditasi pada tahun berjalan.

2. Sosialisasi dan penyampaian perangkat akreditasi
Keputusan BAN-S/M tentang kuota dan sasaran akreditasi   disampaikan kepada sekolah/madrasah melalui BAP-S/M, Disdik dan Kanwil/Kankemenag.

Tujuan kegiatan ini adalah agar sekolah/madrasah mempersiapkan diri untuk mengikuti akreditasi, dengan: (a) mempelajari perangkat akreditasi, (b) tahapan dan jadwal pelaksanaan, (c) tugas dan tanggung jawab sekolah/madrasah, serta (d) mengisi  instrumen dan melengkapi data pendukung.

3. Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi
Sekolah/madrasah mengunduh dan mempelajari dokumen Perangkat akreditasi yang terdiri atas: (a) Instrumen Akreditasi, (b) Petunjuk Teknis; (c) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung, (d) Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.

Sekolah/madrasah mengisi secara online melalui aplikasi Sispena: (a) instrumen akreditasi dan (b) instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, sesuai kondisi riil sekolah.

4. Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah dan Penugasan Asesor
BAP-S/M mengunduh dan mengevaluasi hasil isian akreditasi sekolah/madrasah dari Sispena S/M untuk menentukan kelayakan sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin bahwa sekolah/madrasah yang akan divisitasi telah memenuhi persyaratan kelayakan.

BAP-S/M mengirimkan hasil penetapan kelayakan untuk divisitasi kepada sekolah/madrasah dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan.

5. Visitasi Ke Sekolah/Madrasah
Visitasi adalah kegiatan verifikasi dan klarifikasi isian instrumen akreditasi, instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung (IPDIP), mengacu pada petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi serta observasi kegiatan pembelajaran di kelas dan kondisi lingkungan sekolah/madrasah.

6. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
Asesor yang telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan kepada BAP-S/M. Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

7. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.

8. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAP-S/M yang dihadiri oleh anggota BAN-S/M dituangkan dalam surat keputusan. BAP-S/M membuat rekomendasi untuk pihak terkait guna ditindaklanjuti dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan.

9. Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi
Hasil  pleno BAP-S/M dan BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui surat keputusan dengan dilengkapi rekomendasi akreditasi. Isi surat keputusan tersebut memuat data seluruh sekolah/madrasah yang telah diakreditasi, baik yang terakreditasi maupun tidak terakreditasi. Sebagai bukti status dan peringkat akreditasi yang telah dicapai oleh sekolah/madrasah, BAP-S/M menerbitkan dan menyerahkan sertifikat akreditasi kepada setiap sekolah/madrasah yang terakreditasi.

10. Sosialisasi Hasil Akreditasi
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, hasil akreditasi perlu disosialisasikan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi dilakukan  melalui seminar, media massa, website, compactdisk, dan media lainnya.

Semoga bermanfaat

Baca Juga Administrasi Kurikulum Merdeka lainnya:

<<<<<=========>>>>>

Bila memerlukan perangkat pembelajaran lengkap dengan prota, prosem, atp, cp bisa pesan DI SINI

Lebih baru Lebih lama