Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023

 

Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2023

Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023


Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2023 - Pengertian Akreditasi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22) adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. Sedangkan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pasal 1, bahwa Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.

Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:
1. memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah yang dilaksanakan;
2. memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
3. memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan; dan
4. memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:
1. acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangan sekolah/madrasah;
2. umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
3. motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional; dan
4. informasi dan rekomendasi Pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/lembaga pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dalam rangka perbaikan mutu sekolah.

Akreditasi sekolah/madrasah memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Pengetahuan, yaitu informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
2. Akuntabilitas, yaitu bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
3. Pembinaan dan pengembangan, yaitu dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.


Kerangka dasar IASP2020
Kerangka dasar IASP2020


Komponen utama yang dinilai adalah mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, serta manajemen sekolah/madrasah. Kerangka dasar IASP2020 diturunkan menjadi instrumen akreditasi baik yang berbasis kepatuhan administratif maupun instrumen akreditasi yang berbasis kinerja. Instrumen tersebut diberi nama Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020 disingkat IASP2020.

Landasan pengembangan IASP2020 didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan kebijakan publik. Dalam landasan filosofis pengembangan IASP2020 dijelaskan bahwa hakikat pendidikan sejatinya bertujuan untuk mewujudkan fungsi manusia sebagai hamba dan pemimpin di muka bumi, sehingga pendidikan harus dilakukan secara sadar dan terencana. Dalam pendidikan, manusia secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, pribadi yang unggul dan andal, serta memiliki budaya kerja keras, grit, jujur, berpikir kritis, kreatif, dan mandiri yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.


Mekanisme Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah

Mekanisme Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah

Mekanisme Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah
1. BAN-S/M menggunakan data yang sudah diinput melalui sistem yang terintegrasi di Kemendikbudristek dan Kemenag (Dapodik, EMIS, atau sistem lain yang tersedia) yang sesuai dengan indikator mutu yang telah ditetapkan.
2. BAN-S/M melalui aplikasi dasbor melakukan pemeriksaan kelengkapan dan validitas data yang akan digunakan untuk memprediksi perkembangan mutu sekolah/madrasah.
3. Apabila hasil pemeriksaan data melalui dasbor menunjukkan ketidaklengkapan dan/atau ketidakvalidan data, maka BAN-S/M berkoordinasi dengan BAN-S/M Provinsi dan pihak terkait.
4. Dasbor akan memprediksi status mutu sekolah/madrasah berdasarkan model prediksi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu: (a) sekolah/madrasah dengan mutu yang tetap (status quo), (b) sekolah/madrasah dengan mutu meningkat, (c) sekolah/madrasah dengan mutu menurun.
5. Sekolah/madrasah dengan mutu yang tetap dan meningkat akan diperpanjang sertifikat akreditasinya jika memenuhi ketentuan akreditasi automasi.
6. Sekolah/madrasah dengan mutu yang tetap dan meningkat tetapi tidak mengajukan untuk akreditasi ulang dan tidak mengisi data isian akreditasi (DIA), maka status akreditasinya menjadi kedaluwarsa.
7. Sekolah/madrasah yang mutunya meningkat dan terverifikasi dengan data dasbor yang mengajukan untuk akreditasi ulang akan menjadi sasaran akreditasi.
8. Sekolah/madrasah yang mutunya menurun dan terverifikasi dengan data dasbor akan dijadikan sasaran akreditasi.
9. Pengambilan keputusan dilakukan bersama antara BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk perpanjangan otomatis atau akan menjadi sasaran akreditasi;
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 2023
10. BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi melakukan verifikasi terhadap laporan masyarakat untuk memastikan keputusan apakah laporan tersebut diterima atau ditolak.

Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023



Demikian Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023, semoga bermanfaat.

Baca Juga Administrasi Kurikulum Merdeka lainnya:

  • Modul Ajar
  • Prosem dan Prota  
  • KOSP 
  

<<<<<=========>>>>>

Bila memerlukan file lengkap Akreditasi bisa pesan DISINI

Lebih baru Lebih lama