Persiapan Pengadaan CPNS dan PPPK 2023

 

Persiapan Pengadaan CPNS dan PPPK 2023

Persiapan Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 


Surat edaran persiapan pengadaan CPNS dan PPPK 2023 secara resmi dikeluarkan oleh kemenPAN RB pada 14 Maret 2023 bernomor B/521/M.SM.01.00/2023. Surat edaran tersebut berisi tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 teruntuk Instansi Pusat dan Instansi daerah.

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut;

1. Instansi Pusat

a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK
b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.
c. Merujuk pada huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB nomor 45 Tahun 2022 dan keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022.
d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjuk pada data kebutuhan dari kementerian Pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi.
e. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan keputusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi Pendidikan sesuai rekomendasi dari instansi pembina.
F. Kebutuhan tenaga Kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari kementerian Kesehatan.

2. Instansi Daerah

Usulan kebutuhan berdasarkan tanda jabatan yang telah ditetapkan oleh BPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2003, kondisi geografis daerah komerasi penduduk dengan ASN, Rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan atau kemampuan anggaran dengan Ketentuan sebagai berikut;

a. Usulan kebutuhan PPPK  diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan atau unit kerja di daerah terpencil, Tertinggal, dan tertular.
Usulan kebutuhan PPPK Diutamakan bagi satuan unit kerja yang dalam pengadaan ASN tahun 2002 tidak mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru.

b. Usulan kebutuhan PPPK Untuk jabatan fungsional berpedoman pada peraturan menteri tentang momentum masing-masing jabatan fungsional dan keputusan Menteri PANRB Nomor 1 58 tahun 2023, Dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari instansi pembina.

c. Kebutuhan tenaga guru merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi.

d. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

3. Instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksistensi pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN dan masa hubungan perjanjian kerja pppk melalui aplikasi e- formasi mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.

4. Instansi wajib melengkapi dokumen sebagai berikut;

a. Tautan peta  jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diakses atau diunduh
b. Surat usulan keputusan ASN Tahun Anggaran 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK
c. Rincian usulan dari aplikasi e-formasi yang telah ditandatangani oleh PPK
d. Surat kesanggupan pembayaran gaji atau tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK
5. Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 disampaikan kepada MenteriPan RB Melalui aplikasi e-formasi paling lambat tanggal 30 April 2023.
6. Petunjuk teknis mengenai tata cara pengusulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 dapat diakses melalui aplikasi e-formasi  pada periode pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka 3

Dalam hal instansi tidak menyampaikan usulan sampai waktu yang ditentukan, kami menyatakan instansi saudara  tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2023.

Demikian isi surat kemenPAN RB bernomor B/521/M.SM.01.00/2023 pada 14 Maret 2023. Semoga Bermanfaat.

BACA JUGA:  
Lebih baru Lebih lama