PPG Dalam Jabatan 2023

 

PPG DALAM JABATAN 2023

PPG Dalam Jabatan 2023

PPG Dalam Jabatan adalah cara bagi guru yang tidak bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat mengajar dan kemudian menjadi bersertifikat.

Oleh karena itu, para guru yang belum bersertifikat tentunya tidak mau melewatkan kesempatan ini. Untuk menjadi anggota PPG Dalam Jabatan, mereka harus mengetahui aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam Permendikbud 2022 nomor 54 diatur secara rinci tata cara memperoleh sertifikat pendidik yaitu mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Guru Dalam Jabatan adalah Guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama diangkat sampai dengan tahun 2025. Dengan rincian :

1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak
2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis Nasional atau ujian kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru
3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan yang tidak termasuk poin 1 dan 2

Kemudian guru dalam kategori di atas dapat menjadi peserta PPG Dalam Jabatan asalkan memenuhi persyaratan.

Syarat dalam Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 dan masing-masing yaitu sebagai berikut dibawah ini:

1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terahir
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4
3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan 
4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkeaan
5. Sehat jasmani dan rohani 
6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
7. Berkelakuan baik
8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementrian.

Jika seorang guru non-sertifikasi memenuhi 8 persyaratan ini, Anda juga harus menyadari bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempertimbangkan beberapa poin lainnya.

Beberapa poin tersebut yaitu:

 • Masa kerja paling lama
 • Usia paling tinggi
 • Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus
 • Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi

Pelaksanaaan Program PPG dalam Jabatan memiliki beban belajar 36 sks. Pembelajaran Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan terdiri atas:
• Pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills)
• Pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran inovatif minimal berupa problem based learning dan project based learning.
• Praktik pengalaman lapangan

Oleh karena itu, menurut informasi resmi dari Kemendikbud, guru yang tidak bersertifikat pun dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan sepanjang mengikuti aturan resmi dari Kemendikbud.

Download 0280 - SE Informasi Verval bagi Antrian PPG Daljab 2023 DISINI
Lebih baru Lebih lama